Senin, 31 Januari 2011

Perhatian Pemerintah Kepada Serikat Pekerja


Pekerja atau biasa disebut juga buruh merupakan salah satu subyek dalam dunia kerja, di samping adanya pengusaha dan pemerintah di dalamnya. Pekerja sangat memiliki peranan yang vital di dalam menjalankan proses produksi, baik di dalam bidang barang maupun jasa. Namun, ironisnya peranan yang vital tersebut tidak diiringi dengan adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif dari pekerja tersebut,yang mana seperti yang sering kita jumpai di dalam prakteknya ada banyak permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja di Indonesia, diantaranya adanya tenaga kerja kontrak (outsourcing ), Sejak UU No 13 tahun 2003 diberlakukan, PHK massal “dilegalkan”. Kemudian disusul dengan dibukanya sistem kontrak secara berulang-ulang, subkontrak, dan outsourcing.  Kaum buruh dibawa pada situasi tanpa kepastian masa depan.
Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing. Pemanfaatan outsourcing sudah tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan di Indonesia. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak dimiliki oleh perusahaan.
Disinlah mulai ada pergeseran mengenai fungsi outsourcing, yang seharusnya hanya diberikan untuk pekerjaan-pekerjaan bukan inti, seperti cleaning services atau satpam. Namun dalam perkembangannya Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun). Umumnya tenaga kerja di outsource untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan karena perusahaan tidak berkewajiban menanggung kesejahteraan mereka. Tenaga outsource juga tidak harus diangkat sebagai karyawan tetap sehingga beban perusahaan berkurang.
Inilah yang menjadi pemikiran bagi para karyawan, dimana outsourcing hanya dianggap sebagai suatu upaya bagi perusahaan untuk melepaskan tanggungjawabnya kepada kayawan, dengan alas an efesiensi dan efektifitas pekerjaan, outsourching ini dilakukan.
Nasib pekerja di Tanah Air dinilai kurang mendapat perhatian seutuhnya dari pemerintah pada masa kini. Sekeras apa pun kerja mereka hanya akan dipandang sebelah mata oleh perusahaan yang memakai tenaganya. Selama ini, kejelasan nasib para buruh/pekerja belum ada perubahan. Perusahaan yang mempekerjakan mereka terkesan mengabaikan hak  pekerjanya  diantaranya masalah keselamatan kerja, jam kerja , kontrak kerja , legalisasi PHK, dan rendahnya upah yang diberikan.
Masalah lain  ketenagakerjaan Indonesia saat ini adalah , lapangan pekerjaan semakin sedikit ,tingginya jumlah penggangguran massal, minimnya perlindungan hukum , external factor (sepeti krisis global yang menurut beberapa ahli krisis ini masih terus terjadi hingga 2010) , dan tidak memiliki kreativitas dan inovasi-inovasi .
Dalam upaya penyehatan perekonomian Indonesia diantaranya :

  1. Pemerintah Indonesia adalah berusaha mendatangkan investor ke Indonesia untuk membuka lapangan kerja. Dengan lapangan kerja meningkat, maka pengangguran bisa ditekan. Melalui UU No 13 tahun 2003, pemerintah mengundang para investor untuk membuka lapangan kerja dengan mengurangi “perlindungan” terhadap buruh.
  2. Untuk menyerap angkatan kerja yang tidak produktif, pemerintah”membabat” buruh yang aktif masih bekerja dengan status karyawan-tetap.
  3. Adanya Social Entrepreneurship yang di berikan kepada masyarakat agar memiliki kreativitas dan inovasi untuk berwirausaha.
Sedangkan peraturan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai upah minimum sudah lama ada, yaitu berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum (untuk selanjutnya disebut juga Permenaker No. PER-01/MEN/1999), dan dipertegas kembali di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (untuk selanjutnya disebut juga UU 13/2003). Bahkan lebih dalam lagi, setiap tahunnya Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan suatu Surat Keputusan mengenai Upah Minimum yang berlaku di wilayahnya sehingga setiap pengusaha dapat mengetahui dan memberlakukan upah minimum tersebut bagi para pekerjanya.
Berikut ini akan disebutkan dasar hukum mengenai upah minimum, yaitu:
Pasal 90 ayat (1) UU 13/2003 yang menyebutkan:
  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003, yang menyebutkan:
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 139, Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana   penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)

Pasal 13 ayat (1) Permenaker No. PER-01/MEN/1999, yang menyebutkan:
  • Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMR Tk.I atau UMR Tk.II atau UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II.
Untuk pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha khususnya mengenai pemberian upah yang dibawah UMP/UMK kepada pekerja, seharusnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Pejabat Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administrative bagi pengusaha “nakal” yang dapat berupa pencabutan izin operasional yang telah terbukti melakukan pelanggaran khususnya terhadap ketentuan di dalam Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 UU 13/2003, dan juga bagi pegawai pengawas yang tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU 13/2003. Sehingga nantinya kesejahteraan dalam penghidupan yang layak dapat terwujud bagi semua masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar