Senin, 31 Januari 2011

Pengaruh Pemerintah Untuk Mengatasi Kondisi Ekonomi Saat Ini

Pemerintah merupakan institusi Negara yang sangat berpengaruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,salah satunya dalam kondisi ekonomi. Biasanya untuk mempengaruhi kondisi ekonomi, Pemerintah menerapkan aturan dan membuat kebijakan yang dapat mempengaruhi kondisi ekonomi di dalam suatu Negara. Kebijakan yang biasa diterapakan pemerintah ada dua yaitu kebijakan moneter dan fiskal. Mari kita bahas dua kebijakan ini.
Yang pertama ada Kebijakan Moneter. Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan. Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Untuk menjalankan kebijakan moneter ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
  • Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU (Surat Berharga Pasar Uang).
  • Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
  • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
  • Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Yang kedua adalah Kebijakan Fiskal. Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan dalam kebijakan fiskal ini, yaitu :
  • Revisi dari Tingkat Pajak Pendapatan Pribadi
Misalnya, kebijakan fiskal yang mengurangi pajak pendapatan pribadi. Kebijakan ini memberikan kepada orang pendapatan setelah pajak yang lebih tinggi, yang akan mendorong mereka untuk lebih membelanjakan uangnya. Perilaku seperti itu merefleksikan kenaikan dalam agregat permintaan barang dan jasa yang dihasilkan oleh bisnis yang dapat memperbaiki kinerja bisnis.
  • Revisi atas Pajak Korporasi
Kebijakan fiskal juga dapat mempengaruhi pendapatan setelah pajak perusahaan secara langsung.
  • Revisi dalam Pajak Cukai
Pajak cukai adalah pajak yang diterapkan oleh pemerintah federal pada produk tertentu. Pajak ini menaikkan biaya produksi barang ini. Sebagai konsekuensi, manfuaktur cenderung membebankan pajak ini ke dalam harga yang mereka kenakan pada produk. Jadi konsumen secara tidak langsung terbebani pajak. Pajak juga mungkin tidak mendorong konsumsi dari barang ini dengan secara tidak langsung mempengaruhi harga. Cukai biasa diterapkan pada berbagai produk termasuk minuman alkohol dan tembakau.
  • Revisi dalam Defisit Anggaran Belanja
Kebijakan fiskal yang dibuat oleh pemerintah federal memberikan jumlah penerimaan pajak yang dihasilkan oleh pemerintah federal dan jumlah pengeluaran federal. Jika pengeluaran pemerintah federal melebihi jumlah fajak federal, mengakibatkan defisit anggaran belanja federal.


Pengaruh Teknologi Dalam Menciptakan Bisnis


Semakin tinggi teknologi suatu negara, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya. Bisa dikatakan bahwa teknologi adalah kunci kemajuan suatu negara, dengan pesatnya teknologi maka pembangunan di negara tersebut pun ikut terdorong. Teknologi berperan penting dalam segala aspek kehidupan manusia. Teknologi muncul karena pemikiran manusia yang ingin pekerjaannya menjadi lebih mudah dengan bantuan teknologi yang diciptakannya. Teknologi akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan manusia yang beraneka ragam. Bahkan dengan adanya teknologi berbagai macam peluang bisnis bermunculan. Bisa dikatakan dengan adanya teknologi yang baru, maka peluang bisnis yang baru pun terbuka.
Dulu kita tidak mengenal alat-alat transportasi seperti sepeda motor, mobil, kereta, dan pesawat terbang. Dengan adanya kebutuhan manusia akan kemudahan dan kecepatan untuk pergi dari satu tempat ke tempat yang lain, muncullah alat-alat transportasi tersebut. Karena memang kendaraan tersebut sangat besar manfaatnya dan setiap orang membutuhkannya, alat-alat transportasi tersebut berkembang seiring dengan kebutuhan manusia yang tak terbatas. Dengan munculnya alat-alat transportasi, bermunculan pula berbagai peluang bisnis. Sebagai contohnya banyak profesi pengemudi, dealer-dealer sepeda motor atau mobil, maskapai penerbangan pun bermunculan, travel agent yang kian banyak, ini semua terdorong oleh adanya teknologi di bidang transportasi.
Tak bisa disangkal lagi bahwa hampir semua orang membutuhkan internet, hampir setiap hari orang membuka internet. Informasi apapun yang anda butuhkan, anda bisa mencarinya lewat internet. Dengan adanya teknologi internet anda bisa menghemat waktu anda untuk mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya. Karena tingginya kebutuhan tersebut maka internet pun dimanfaatkan untuk membuka peluang bisnis. Jika anda ingin membeli sesuatu namun waktu anda terbatas dan anda tidak bisa pergi kemana-mana, anda cukup membuka internet dan bisa memulai memilih barang yang anda butuhkan. Bisnis yang semacam ini disebut bisnis on line. Bisnis on line ini sedang menjamur, karena keuntungan yang ditawarkan cukup menjanjikan. Siapa saja bisa mencoba, anda cukup memasang iklan di internet semenarik mungkin. Jadi anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk memasang iklan. Keuntungan lain yang kita peroleh dengan memasang iklan di internet, iklan tersebut akan tersebar luas, semua orang bisa melihat iklan anda. Anda bisa membuat jaringan bisnis dengan siapa saja, dan di mana saja. Sebelum adanya internet, kita hanya bisa mendapat informasi secara terbatas. Namun sekarang kita bisa dengan leluasa mencari informasi yang kita butuhkan.
Selain bisnis internet yang sedang menjamur, awal tahun ini banyak sekali perusahaan gedget yang menawarkan produk terbaru mereka. Produk-produk ini saling bersaing, masing-masing mempunyai keunggulan dan kecanggihan. Jika anda salah satu pecinta gedget, saya yakin anda akan bingung memilihnya setiap saat orang akan berlomba-lomba untuk menemukan sesuatu yang baru. Peluang ini pun dimanfaatkan oleh para pebisnis untuk ikut meramaikan dunia gedget. Saat ini banyak sekali perusahaan China bermunculan untuk ikut bersaing, perusahaan-perusahaan Eropa dan Amerika pun sudai mulai gerah dengan bermunculannya perusahaan-perusahaan China yang tak pernah mau kalah.
Dunia bisnis memang tidak akan pernah mati, begitu juga dengan teknologi. Dengan munculnya teknologi, berarti bisnis baru juga muncul hanya saja bagaimana kita bisa jeli melihat kesempatan itu.

Perhatian Pemerintah Kepada Serikat Pekerja


Pekerja atau biasa disebut juga buruh merupakan salah satu subyek dalam dunia kerja, di samping adanya pengusaha dan pemerintah di dalamnya. Pekerja sangat memiliki peranan yang vital di dalam menjalankan proses produksi, baik di dalam bidang barang maupun jasa. Namun, ironisnya peranan yang vital tersebut tidak diiringi dengan adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif dari pekerja tersebut,yang mana seperti yang sering kita jumpai di dalam prakteknya ada banyak permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja di Indonesia, diantaranya adanya tenaga kerja kontrak (outsourcing ), Sejak UU No 13 tahun 2003 diberlakukan, PHK massal “dilegalkan”. Kemudian disusul dengan dibukanya sistem kontrak secara berulang-ulang, subkontrak, dan outsourcing.  Kaum buruh dibawa pada situasi tanpa kepastian masa depan.
Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing. Pemanfaatan outsourcing sudah tidak dapat dihindari lagi oleh perusahaan di Indonesia. Berbagai manfaat dapat dipetik dari melakukan outsourcing; seperti penghematan biaya (cost saving), perusahaan bisa memfokuskan kepada kegiatan utamanya (core business), dan akses kepada sumber daya (resources) yang tidak dimiliki oleh perusahaan.
Disinlah mulai ada pergeseran mengenai fungsi outsourcing, yang seharusnya hanya diberikan untuk pekerjaan-pekerjaan bukan inti, seperti cleaning services atau satpam. Namun dalam perkembangannya Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun). Umumnya tenaga kerja di outsource untuk menekan biaya yang harus dikeluarkan karena perusahaan tidak berkewajiban menanggung kesejahteraan mereka. Tenaga outsource juga tidak harus diangkat sebagai karyawan tetap sehingga beban perusahaan berkurang.
Inilah yang menjadi pemikiran bagi para karyawan, dimana outsourcing hanya dianggap sebagai suatu upaya bagi perusahaan untuk melepaskan tanggungjawabnya kepada kayawan, dengan alas an efesiensi dan efektifitas pekerjaan, outsourching ini dilakukan.
Nasib pekerja di Tanah Air dinilai kurang mendapat perhatian seutuhnya dari pemerintah pada masa kini. Sekeras apa pun kerja mereka hanya akan dipandang sebelah mata oleh perusahaan yang memakai tenaganya. Selama ini, kejelasan nasib para buruh/pekerja belum ada perubahan. Perusahaan yang mempekerjakan mereka terkesan mengabaikan hak  pekerjanya  diantaranya masalah keselamatan kerja, jam kerja , kontrak kerja , legalisasi PHK, dan rendahnya upah yang diberikan.
Masalah lain  ketenagakerjaan Indonesia saat ini adalah , lapangan pekerjaan semakin sedikit ,tingginya jumlah penggangguran massal, minimnya perlindungan hukum , external factor (sepeti krisis global yang menurut beberapa ahli krisis ini masih terus terjadi hingga 2010) , dan tidak memiliki kreativitas dan inovasi-inovasi .
Dalam upaya penyehatan perekonomian Indonesia diantaranya :

  1. Pemerintah Indonesia adalah berusaha mendatangkan investor ke Indonesia untuk membuka lapangan kerja. Dengan lapangan kerja meningkat, maka pengangguran bisa ditekan. Melalui UU No 13 tahun 2003, pemerintah mengundang para investor untuk membuka lapangan kerja dengan mengurangi “perlindungan” terhadap buruh.
  2. Untuk menyerap angkatan kerja yang tidak produktif, pemerintah”membabat” buruh yang aktif masih bekerja dengan status karyawan-tetap.
  3. Adanya Social Entrepreneurship yang di berikan kepada masyarakat agar memiliki kreativitas dan inovasi untuk berwirausaha.
Sedangkan peraturan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai upah minimum sudah lama ada, yaitu berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum (untuk selanjutnya disebut juga Permenaker No. PER-01/MEN/1999), dan dipertegas kembali di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (untuk selanjutnya disebut juga UU 13/2003). Bahkan lebih dalam lagi, setiap tahunnya Pemerintah Daerah juga telah mengeluarkan suatu Surat Keputusan mengenai Upah Minimum yang berlaku di wilayahnya sehingga setiap pengusaha dapat mengetahui dan memberlakukan upah minimum tersebut bagi para pekerjanya.
Berikut ini akan disebutkan dasar hukum mengenai upah minimum, yaitu:
Pasal 90 ayat (1) UU 13/2003 yang menyebutkan:
  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003, yang menyebutkan:
  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 139, Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana   penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)

Pasal 13 ayat (1) Permenaker No. PER-01/MEN/1999, yang menyebutkan:
  • Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMR Tk.I atau UMR Tk.II atau UMSR Tk.I atau UMSR Tk.II.
Untuk pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha khususnya mengenai pemberian upah yang dibawah UMP/UMK kepada pekerja, seharusnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Pejabat Pemerintah juga dapat memberikan sanksi administrative bagi pengusaha “nakal” yang dapat berupa pencabutan izin operasional yang telah terbukti melakukan pelanggaran khususnya terhadap ketentuan di dalam Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 UU 13/2003, dan juga bagi pegawai pengawas yang tidak melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU 13/2003. Sehingga nantinya kesejahteraan dalam penghidupan yang layak dapat terwujud bagi semua masyarakat Indonesia.

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS

Indonesia kini sudah memasuki era persaingan global, dimana setiap orang diberikan kebebasan untuk memiliki dan mengembangkan bisnis baik dalam ruang lingkup kecil, menengah, maupun besar. Saat ini kita dapat melihat bagaimana usaha masyarakat berkembang pesat dari hari ke hari, baik yang memulainya dari kecil maupun hanya tinggal mengembangkan bisnisnya. Namun sayang, dalam aplikasinya banyak usaha-usaha kecil yang kalah bersaing di dunia bisnis karena praktek monopoli oleh sebagian usaha menengah keatas. Dalam konteks tersebut, hendaknya pemerintah Indonesia dapat membantu tumbuh kembang usaha kecil agar dapat ikut bersaing pada era persaingan global saat ini.


Adapun salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk suatu badan yang disebut KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Pada dasarnya, tugas dan wewenang KPPU adalah untuk melakukan penilaian dan tindakan atas persaingan tidak sehat atau monopoli yang terjadi di tengah-tengah usaha masyarakat berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1999. Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci.


Upaya untuk meningkatkan efektivitas implementasi UU No. 5/1999 dapat melalui berbagai cara antara lain dengan memperbaiki beberapa substansi pengaturan yang ada dalam UU No.5/1999. Pertama, perubahan ketentuan umum. Kedua, perubahan perumusan tujuan. Ketiga, perbaikan proses penanganan perkara. Keempat, perbaikan status saran dan pertimbangan. Kelima, perbaikan status kelembagaan. Dalam hal ini patut dirumuskan perubahan tujuan agar tidak menjadi multi-tujuan yang justru terkadang membingungkan karena tujuan dari UU No.5/1999 adalah satu (single), yakni untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.


Kasus yang kini banyak terjadi di Indonesia diantaranya berhubungan dengan persaingan usaha tidak sehat, terutama persaingan yang tidak seimbang antara pasar tradisional dengan ritel modern dan antara peritel modern dengan pemasok. Dalam hal ini, KPPU dituntut untuk melakukan langkah dan upaya melindungi pasar tradisional dan pemasok dari ancaman ritel modern. KPPU juga hendaknya melakukan kajian-kajian dan penegakan hukum terhadap praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat potensi penguasaan pasar domestik oleh produsen asing yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti misalnya praktek kartel, monopoli, oligopoli dan integrasi vertikal. 


Industri ritel merupakan industri strategis, karena merupakan industri terbesar kedua setelah pertanian dalam hal penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Situasi industri ritel yang cukup dinamis ditandai dengan berkembangnya pasar modern dan berdampak terhadap pasar tradisional maupun pemasok. Pertumbuhan pasar modern berbanding terbalik dengan pasar tradisional. Di lain pihak, bertambahnya jumlah peritel modern membuat posisi tawar pemasok semakin lemah. Hal tersebut ditandai dengan bertambahnya trading term yang dianggap memberatkan posisi pemasok.


Kondisi perkembangan ritel modern yang demikian mendorong pemerintah memberlakukan aturan Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Permendag No. 53 Tahun 2008. Regulasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan pasar tradisional, melindungi posisi pemasok yang lemah, sekaligus mengurangi dampak negatif yang timbul dari perkembangan pasar modern. Aturan tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan operasionalisasi pengaturan industri ritel yang mengedepankan harmoni antar berbagai elemen dalam industri ritel. 


Secara garis besar terdapat dua permasalahan yang hadir dalam industri ritel di Indonesia, yaitu permasalahan ritel modern versus ritel tradisional, dan permasalahan pemasok versus peritel modern. Akar permasalahan tersebut terletak pada hadirnya kekuatan pasar dari ritel modern. Permasalahan dalam persaingan ritel tradisional versus ritel modern merupakan permasalahan yang lebih terkait dengan ketidaksebandingan daripada sebagai permasalahan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5/1999. Sedangkan permasalahan pemasok versus peritel modern terkait dengan besaran trading term yang semakin meningkat sehingga menjadikan margin yang dinikmati pemasok semakin tipis. Pada saat yang sama, konsumen sesungguhnya belum tentu menikmati efisiensi pemasok karena sebagian ditransfer menjadi keuntungan bagi peritel.


Terkait dengan isu ritel, KPPU telah menangani permasalahan yang terkait dengan persaingan tidak sebanding antara ritel modern dan pasar tradisional, maupun permasalahan antara ritel modern dengan para pemasok. Penanganan tersebut dilakukan dalam dua bentuk, yaitu melalui penegakan hukum persaingan (perkara Indomaret dan Carrefour) dan Saran Pertimbangan kepada pemerintah.